Per 1 Oktober 2004
Penerbit: Salemba Empat
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
Penerbit: Salemba Empat
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan hingga saat ini telah mengembangkan dan menyempurnakan standar akuntansi keuangan yang ada. Hasil pengembangan standar akuntansi keuangan yang dilakukan oleh DSAK mulai April 2002 hingga Oktober 2004 terdiri dari empat hal.
Pertama, menerbitkan suatu Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) Bank Syariah yang merupakan pelengkap dari KDPPLK yang umum sebagai landasan konseptual untuk laporan keuangan bank syariah.
Kedua, menerbitkan suatu PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah.
Ketiga, menerbitkan lima PSAK revisi yang terdiri dari:
- PSAK 58 tentang Operasi Dalam Penghentian (Revisi 2003) merevisi PSAK 58 tentang Operasi Dalam Penghentian (2000).
- PSAK 8 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (Revisi 2003) merevisi PSAK 8 tentang Kontinjensi dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (1994) untuk bagian yang mengatur mengenai peristiwa setelah tanggal neraca.
- PSAK 51 tentang Akuntansi Kuasi-Reorganisasi (Revisi 2003) merevisi PSAK 51 tentang Akuntansi Kuasi-Reorganisasi (1998).
- PSAK 24 tentang Imbalan Kerja (Revisi 2004) merevisikan PSAK 24 tentang Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun (1994).PSAK 38 tentang Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali (Revisi 2004) merevisi PSAK 38 tentang Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali (1997)
Keempat, menerbitkan tiga Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang terdiri dari:
- ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual.
- ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (revisi 1999) tentang Intertrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing.
- ISAK 7: Interpretasi atas Paragraf 5 dan 19 PSAK 4 tentang Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar